PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus...
Pasal 7
BAB 6 — PELAPORAN
(1) Pelaporan dilakukan secara berjenjang, mulai dari laporan tingkat Satuan PAUD, Satuan Pendidikan Nonformal, Pemerintah Daerah, dan pemerintah pusat. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rencana kegiatan dan anggaran Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal (RKAS); b. pembukuan realisasi penggunaan dana; c. rekapitulasi penggunaan dana DAK Nonfisik BOP PAUD; dan d. penanganan pengaduan masyarakat.
