Pasal 9
(1) Usulan penyesuaian PAK bagi guru PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilengkapi dokumen kepegawaian sebagai berikut. a. fotocopy keputusan kenaikan pangkat terakhir; b. fotocopy penetapan angka kredit terakhir; c. fotocopy ijazah terakhir tertinggi yang telah dinilai untuk memperoleh angka kredit dan disahkan dalam surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; d. fotocopy dokumen validasi NUPTK; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. fotocopy sertifikat pendidik dan NRG (bagi yang sudah lulus sertifikasi);dan f. surat keterangan kepala sekolah yang menjelaskan guru bersangkutan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru bimbingan dan konseling (BK)/ konselor. (2) Usulan penyesuaian angka kredit bagi guru bukan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b sampai dengan g dilengkapi dokumen kepegawaian sebagai berikut: a. fotocopy atau salinan sah keputusan inpassing; b. fotocopy atau salinan sah ijazah terakhir tertinggi; c. fotocopy dokumen validasi NUPTK; d. fotocopy sertifikat pendidik dan NRG (bagi yang sudah lulus sertifikasi);dan e. surat keterangan kepala sekolah yang menjelaskan guru bersangkutan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru bimbingan dan konseling (BK)/konselor.
