PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYESUAIAN PENETAPAN ANGKA KREDIT GURU PEGAWAI...
Pasal 5
Guru yang disesuaikan penetapan angka kreditnya adalah: a. guru PNS; dan b. guru Bukan PNS yang telah memperoleh penyetaraan jabatan dan pangkat (inpassing).
www.djpp.kemenkumham.go.id
