Pasal 92
BAB 6 — DIREKTORAT INTERNALISASI NILAI DAN DIPLOMASI KEBUDAYAAN
Rincian Tugas Seksi Warisan Budaya Takbenda:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang warisan budaya takbenda; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang warisan budaya takbenda; d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang warisan budaya takbenda; e. melakukan pengumpulan data di bidang warisan budaya takbenda; f. melakukan analisis data di bidang warisan budaya takbenda; g. melakukan penyusunan bahan pengelolaan warisan budaya takbenda; h. melakukan penyusunan bahan ratifikasi konvensi dibidang warisan budaya takbenda; i. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang warisan budaya takbenda; j. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan warisan budaya takbenda; k. melakukan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan warisan budaya takbenda; l. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan warisan budaya takbenda; m. melakukan penyusunan bahan publikasi di bidang warisan budaya takbenda; n. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan o. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
