Pasal 90
BAB 6 — DIREKTORAT INTERNALISASI NILAI DAN DIPLOMASI KEBUDAYAAN
Rincian Tugas Subdirektorat Warisan Budaya Nasional dan Dunia: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang warisan budaya nasional dan dunia; c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang warisan budaya nasional dan dunia; d. melaksanakan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang warisan budaya nasional dan dunia; e. melaksanakan pengumpulan data di bidang warisan budaya nasional dan dunia; f. melaksanakan analisis data di bidang warisan budaya nasional dan dunia; g. melaksanakan pengelolaan warisan budaya nasional dan dunia; h. melaksanakan penyusunan bahan ratifikasi konvensi di bidang warisan budaya nasional dan dunia; i. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang warisan budaya nasional dan dunia; j. melaksanakan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan warisan budaya nasional dan dunia; k. melaksanakan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan warisan budaya nasional dan dunia; l. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan warisan budaya nasional dan dunia;
m. melaksanakan penyusunan bahan publikasi di bidang warisan budaya nasional dan dunia; n. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan o. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
