Pasal 86
BAB 6 — DIREKTORAT INTERNALISASI NILAI DAN DIPLOMASI KEBUDAYAAN
Rincian Tugas Seksi Penanaman Nilai Budaya: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penanaman nilai budaya; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman nilai budaya; d. melakukan penyusunan bahan pedoman penanaman nilai budaya; e. melakukan pengumpulan data penanaman nilai budaya; f. melakukan analisis penentuan jenis penanaman nilai budaya; g. melakukan penyusunan bahan penanaman nilai budaya; h. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis di bidang penanaman nilai budaya; i. melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan penanaman nilai budaya; j. melakukan analisis data dan evaluasi pelaksanaan penanaman nilai budaya; k. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan penanaman nilai budaya; l. melakukan penyusunan bahan publikasi dibidang penanaman nilai budaya; m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan n. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
