Pasal 83
BAB 6 — DIREKTORAT INTERNALISASI NILAI DAN DIPLOMASI KEBUDAYAAN
Rincian Tugas Seksi Evaluasi Program: a. melakukan penyusunan program kerja seksi; b. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran direktorat; c. melakukan analisis data dan informasi pelaksanaan program di bidang internalisasi nilai budaya, kekayaan budaya, warisan budaya nasional dan dunia, dan diplomasi budaya, serta ratifikasi konvensi warisan budaya dunia; d. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang internalisasi nilai budaya, kekayaan budaya, warisan budaya nasional dan dunia, dan diplomasi budaya, serta ratifikasi konvensi warisan budaya dunia; e. melakukan penyusunan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; f. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; g. melakukan penyusunan laporan Seksi; dan h. melakukan penyusunan konsep laporan subdirektorat dan Direktorat.
