PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT...
Pasal 80
BAB 5 — DIREKTORAT SEJARAH DAN NILAI BUDAYA
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha: a. melakukan penyusunan program kerja subbagian; b. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Direktorat; c. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Direktorat; d. melakukan urusan kepegawaian Direktorat; e. melakukan urusan keuangan Direktorat; f. melakukan urusan barang milik negara di lingkungan Direktorat; g. melakukan urusan dukungan pelaksanaan rapat dinas dan penerimaan tamu Direktorat; h. melakukan urusan kerumahtanggaan Direktorat; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan j. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
