Pasal 78
BAB 5 — DIREKTORAT SEJARAH DAN NILAI BUDAYA
Rincian Tugas Seksi Dokumentasi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang dokumentasi sejarah dan nilai budaya; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang dokumentasi sejarah dan nilai budaya; d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang dokumentasi sejarah dan nilai budaya; e. melakukan pengumpulan dokumen sejarah dan nilai budaya; f. melakukan dokumen sejarah dan nilai budaya; g. melakukan penataan dokumen sejarah dan nilai budaya; h. melakukan penyimpanan dan perawatan dokumen sejarah dan nilai budaya; i. melakukan layanan dokumentasi di bidang sejarah dan nilai budaya;
j. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang dokumentasi sejarah dan nilai budaya; k. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan dokumentasi sejarah dan nilai budaya; l. melakukan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan dokumentasi sejarah dan nilai budaya; m. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan dokumentasi sejarah dan nilai budaya; n. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan o. melakukan penyusunan laporan Seksi.
