Pasal 74
BAB 5 — DIREKTORAT SEJARAH DAN NILAI BUDAYA
Rincian Tugas Subdirektorat Verifikasi dan Perumusan Nilai: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang verifikasi dan perumusan nilai-nilai budaya; c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang verifikasi dan perumusan nilai-nilai budaya; d. melaksanakan penyusunan pedoman verifikasi dan perumusan nilai- nilai budaya; e. melaksanakan verifikasi nilai-nilai budaya yang bersumber dari sejarah, tradisi, seni, film, kepercayaan, dan cagar budaya serta yang berkembang di masyarakat; f. melaksanakan perumusan nilai-nilai budaya yang bersumber dari sejarah, tradisi, seni, film, kepercayaan, dan cagar budaya serta yang berkembang di masyarakat; g. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis di bidang verifikasi dan perumusan nilai-nilai budaya; h. melaksanakan evaluasi pelaksanaan verifikasi dan perumusan nilai- nilai budaya; i. melaksanakan analisis data dan evaluasi pelaksanaan verifikasi dan perumusan nilai-nilai budaya; j. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan verifikasi dan perumusan nilai-nilai budaya; k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan l. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
