Pasal 71
BAB 5 — DIREKTORAT SEJARAH DAN NILAI BUDAYA
Rincian Tugas Subdirektorat Pemetaan dan Klasifikasi Nilai:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pemetaan dan klasifikasi nilai-nilai budaya; c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan dan klasifikasi nilai-nilai budaya; d. melaksanakan penyusunan pedoman pemetaan dan klasifikasi nilai- nilai budaya; e. melaksanakan pemetaan nilai-nilai budaya yang bersumber dari sejarah, tradisi, seni, film, kepercayaan, dan cagar budaya serta yang berkembang di masyarakat; f. melaksanakan klasifikasi nilai-nilai budaya yang bersumber dari sejarah, tradisi, seni, film, kepercayaan, dan cagar budaya serta yang berkembang di masyarakat; g. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis di bidang pemetaan dan klasifikasi nilai-nilai budaya; h. melaksanakan evaluasi pelaksanaan pemetaan dan klasifikasi nilai; i. melaksanakan analisis data dan evaluasi pelaksanaan pemetaan dan klasifikasi nilai; j. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan pemetaan dan klasifikasi nilai; k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan l. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
