Pasal 62
BAB 4 — DIREKTORAT PEMBINAAN KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA DAN TRADISI
Rincian Tugas Seksi Lingkungan Budaya: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang lingkungan budaya; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan budaya;
d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang lingkungan budaya; e. melakukan pengumpulan data di bidang lingkungan budaya; f. melakukan revitalisasi dan reaktualisasi di bidang lingkungan budaya; g. melakukan penyusunan bahan publikasi di bidang lingkungan budaya; h. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang lingkungan budaya; i. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan lingkungan budaya; j. melakukan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan lingkungan budaya; k. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan lingkungan budaya; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan m. melakukan penyusunan laporan Seksi.
