Pasal 52
BAB 4 — DIREKTORAT PEMBINAAN KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA DAN TRADISI
Rincian Tugas Subdit Kelembagaan Kepercayaan:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan kepercayaan; c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan lembaga dan hubungan antar lembaga; d. melaksanakan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan lembaga dan hubungan antar lembaga; e. melaksanakan pemberian layanan pendaftaran dan penerbitan tanda inventarisasi organisasi kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; f. melaksanakan pemantauan dan validasi organisasi dan ajaran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; g. melaksanakan pemberian layanan pendaftaran dan penerbitan surat keterangan terdaftar pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; h. melaksanakan pemberian surat rekomendasi bagi penghayat asing; i. melaksanakan penyusunan bahan publikasi di bidang pemberdayaan lembaga dan hubungan antar lembaga; j. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan lembaga dan hubungan antar lembaga; k. melaksanakan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pemberdayaan lembaga dan hubungan antar lembaga; l. melaksanakan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pemberdayaan lembaga dan hubungan antar lembaga; m. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pemberdayaan lembaga dan hubungan antar lembaga; n. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan o. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
