Pasal 47
BAB 3 — DIREKTORAT PEMBINAAN KESENIAN DAN PERFILMAN
Rincian Tugas Seksi Publikasi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang publikasi seni dan film; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang publikasi seni dan film; d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang publikasi seni dan film; e. melakukan pengumpulan bahan publikasi di bidang seni dan film; f. melakukan pengemasan bahan publikasi di bidang seni dan film; g. melakukan penyebarluasan informasi di bidang seni dan film; h. melakukan penyusunan bahan penerbitan di bidang seni dan film; i. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang publikasi seni dan film; j. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan publikasi seni dan film;
k. melakukan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan publikasi seni dan film; l. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan publikasi seni dan film; m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan;dokumen Seksi; dan n. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
