Pasal 4
BAB 1 — SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan pengumpulan laporan dan pengolahan data perkembangan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran kebudayaan; c. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; d. melakukan pemantauan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; e. melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; f. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; g. melakukan penyusunan bahan rapat pimpinan; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; i. melakukan penyusunan laporan Subbagian; dan j. melakukan penyusunan konsep laporan Bagian, Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan, dan Direktorat Jenderal Kebudayaan.
