Pasal 38
BAB 3 — DIREKTORAT PEMBINAAN KESENIAN DAN PERFILMAN
Rincian Tugas Seksi Seni Pertunjukan Nontradisional: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan seni pertunjukan nontradisional; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan seni pertunjukan nontradisional;
d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan seni pertunjukan nontradisional; e. melakukan pelindungan di bidang pembinaan seni pertunjukan nontradisional; f. melakukan pengembangan di bidang pembinaan seni pertunjukan nontradisional; g. melakukan pemanfaatan di bidang seni pertunjukan nontradisional; h. melakukan revitalisasi karya seni pertunjukan nontradisional; i. melakukan pendataan di bidang seni pertunjukan nontradisional; j. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan seni pertunjukan nontradisional; k. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pembinaan seni pertunjukan nontradisional; l. melakukan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pembinaan seni pertunjukan nontradisional; m. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pembinaan seni pertunjukan nontradisional; n. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; o. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
