Pasal 26
BAB 2 — DIREKTORAT PELESTARIAN CAGAR BUDAYA DAN PERMUSEUMAN
Rincian tugas Subdit Pengembangan dan Pemanfaatan: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan permuseuman; c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan permuseuman; d. melaksanakan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan permuseuman; e. melaksanakan penilaian pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan koleksi museum; f. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan permuseuman; g. melaksanakan publikasi di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan koleksi museum; h. melaksanakan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan permuseuman; i. melaksanakan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan permuseuman;
j. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan permuseuman; k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Sub Direktorat; dan l. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
