Pasal 22
BAB 2 — DIREKTORAT PELESTARIAN CAGAR BUDAYA DAN PERMUSEUMAN
Rincian tugas Seksi Pengelolaan Data: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan data register nasional cagar budaya dan koleksi museum; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan data register nasional cagar budaya dan koleksi museum; d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencatatan, pemeringkatan dan penghapusan register nasional cagar budaya dan koleksi museum; e. melakukan pencatatan register nasional cagar budaya dan koleksi museum; f. melakukan pengelolaan data cagar budaya dan koleksi museum; g. melakukan klasifikasi dan pemeringkatan data cagar budaya dan koleksi museum; h. melakukan analisis dan penyusunan bahan penghapusan register nasional cagar budaya dan koleksi museum; i. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pencatatan, pemeringkatan dan penghapusan register nasional cagar budaya dan koleksi museum; j. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pengelolaan data cagar budaya dan koleksi museum; k. melakukan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pengelolaan data cagar budaya dan koleksi museum; l. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pengelolaan data cagar budaya dan koleksi museum;
m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan n. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
