Pasal 14
BAB 1 — SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Subbagian Persuratan dan Kearsipan: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian;
b. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Direktorat Jenderal Kebudayaan; c. melakukan pencatatan dan penyimpanan arsip di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; d. melakukan pemberian layanan peminjaman arsip di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; e. melakukan penataan dan pemeliharaan arsip di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; f. melakukan pemilahan, penyortiran, dan inventarisasi arsip aktif dan in aktif di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; g. melakukan penyusunan usul penghapusan arsip di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; h. melakukan penggandaan surat dan dokumen Direktorat Jenderal Kebudayaan; i. melakukan pengelolaan perpustakaan Direktorat Jenderal Kebudayaan; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan k. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
