PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LPPKS menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan kepala sekolah; b. pengelolaan data dan informasi mutu dan kompetensi kepala sekolah; c. fasilitasi dan pelaksanaan penyiapan dan peningkatan kompetensi kepala sekolah; d. evaluasi program dan fasilitasi peningkatan kompetensi kepala sekolah; serta e. pelaksanaan urusan administrasi LPPKS.
