Pasal 10
BAB 2 — PELAKSANAAN PROGRAM PPG DALAM JABATAN
(1) Seleksi penerimaan calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. seleksi administrasi tahap I; b. seleksi kemampuan akademik; dan c. seleksi administrasi tahap II. (2) Seleksi administrasi tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Direktur Jenderal melakukan verifikasi dan validasi dokumen administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b; b. dalam melakukan verifikasi dan validasi dokumen administrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Direktur Jenderal dibantu oleh tim verifikasi dan validasi dari LPMP; dan c. berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Direktur Jenderal MENETAPKAN calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang lulus seleksi administrasi tahap I untuk mengikuti seleksi kemampuan akademik. (3) Seleksi kemampuan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan tahapan: a. Direktur Jenderal dibantu tim dari LPMP melaksanakan seleksi kemampuan akademik; b. seleksi kemampuan akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
- tes materi profesional, tes materi pedagogik, dan tes potensi akademik berbasis komputer; dan
- wawancara; c. seleksi kemampuan akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan di daerah masing-masing sesuai domisili calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan. (4) Seleksi administrasi tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang dinyatakan lulus seleksi kemampuan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan bukti fisik persyaratan administrasi sebagai berikut:
- fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau Dinas Pendidikan;
- fotokopi surat keputusan pengangkatan pertama dan surat keputusan pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, dengan ketentuan: a. guru yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil dan guru yang berstatus bukan pegawai negeri sipil di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilegalisasi oleh kepala Dinas Pendidikan; dan b. guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselengarakan oleh masyarakat dilegalisasi oleh ketua yayasan;
- surat izin dari kepala sekolah atau pemimpin penyelenggara pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk menjadi Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan;
- pakta integritas dari calon Mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya; dan
- surat penyetaraan dari direktorat jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan tinggi bagi Mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri. b. bukti fisik administrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan kepada kepala Dinas Pendidikan;
c. kepala Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi bukti fisik administrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b; d. kepala Dinas Pendidikan dalam melakukan verifikasi dan validasi dibantu oleh tim verifikasi dan validasi; e. tim verifikasi dan validasi mengunggah hasil verifikasi dan validasi bukti fisik sebagaimana dimaksud dalam huruf d melalui aplikasi penetapan Mahasiswa PPG dalam Jabatan; f. kepala Dinas Pendidikan menyampaikan bukti fisik hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e kepada kepala LPMP; g. kepala LPMP melakukan verifikasi dan validasi tahap akhir bukti fisik sebagaimana dimaksud dalam huruf f; dan h. kepala LPMP menyampaikan hasil verifikasi dan validasi bukti fisik sebagaimana dimaksud dalam huruf g kepada Direktur Jenderal. (5) Tim verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Kepala LPMP. (6) Tim verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
