Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan yang Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017
regulation_id: "PERMEN_38_2017" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan yang Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017" year: "2017" number: "38" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-38-2017" frbr_uri: "/akn/id/act/permendikbud/2017/38" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permendikbud-no-38-tahun-2017" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan yang Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-38-2017
Pasal I
Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan yang ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 2046) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan yang Ditugaskan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 739) diubah, sehingga menjadi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2017
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 73 TAHUN 2016 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN YANG DITUGASKAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN TAHUN ANGGARAN 2017
ALOKASI ANGGARAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR DAN BUPATI/WALI KOTA (Alokasi Anggaran Tugas Pembantuan per Lokasi Tahun 2017 Menurut Program dan Kegiatan)
No. Kode Provinsi/Satuan Kerja/Program/Kegiatan/Output /Komponen Biaya (dalam ribuan) Uraian (1) (2) (3) (4)
- Provinsi Jambi
01
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi 2.380.000
023.15.12 Program Pelestarian Budaya 2.380.000
023.15.12.5182
Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman 850.000
5182.003
Museum yang Dibangun dan Direvitalisasi 850.000
5182.003.101.101 Revitalisasi Museum 850.000
5182.003.101.101.S) Revitalisasi Museum Provinsi Jambi 850.000
023.15.12.5183 Pembinaan Kesenian 1.530.000
5183.001
Taman Budaya yang Dibangun dan Direvitalisasi 1.530.000
No. Kode Provinsi/Satuan Kerja/Program/Kegiatan/Output /Komponen Biaya (dalam ribuan) Uraian (1) (2) (3) (4)
5183.001.001.101 Revitalisasi Taman Budaya Jambi 1.530.000 2. Provinsi Riau
02 Dinas Kebudayaan Provinsi Riau 1.000.000
023.15.12 Program Pelestarian Budaya 1.000.000
023.15.12.5182
Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman 1.000.000
5182.003
Museum yang Dibangun dan Direvitalisasi 1.000.000
5182.003.101.101 Revitalisasi Museum 1.000.000
5182.003.101.101.T) Revitalisasi Museum Provinsi Riau 1.000.000 3. Provinsi Kalimantan Timur
03
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur 1.000.000
023.15.12 Program Pelestarian Budaya 1.000.000
023.15.12.5182
Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman 1.000.000
5182.003
Museum yang Dibangun dan Direvitalisasi 1.000.000
5182.003.101.101 Revitalisasi Museum 1.000.000
5182.003.101.101.X) Revitalisasi Museum Tenggarong 1.000.000 4. Provinsi Sumatera Selatan
04
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan 1.500.000
023.15.12 Program Pelestarian Budaya 1.500.000
023.15.12.5182
Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman 1.500.000
5182.005
Cagar Budaya yang Dikembangkan dan Dimanfaatkan 1.500.000
No. Kode Provinsi/Satuan Kerja/Program/Kegiatan/Output /Komponen Biaya (dalam ribuan) Uraian (1) (2) (3) (4)
5182.003.101.100 Revitalisasi Cagar Budaya 1.500.000
5182.003.101.101.E)
Revitalisasi Rumah Kampoeng Kapitan, Palembang 1.500.000 5. Provinsi Sulawesi Tengah
05
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah 2.430.000
023.15.12 Program Pelestarian Budaya 2.430.000
023.15.12.5183 Pembinaan Kesenian 2.430.000
5183.001
Taman Budaya yang Dibangun dan Direvitalisasi 2.430.000
5183.001.001.101
Revitalisasi Taman Budaya Sulawesi Tengah 2.430.000 6. Provinsi Lampung
06
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung 1.640.000
023.15.12 Program Pelestarian Budaya 1.640.000
023.15.12.5183 Pembinaan Kesenian 1.640.000
5183.001
Taman Budaya yang Dibangun dan Direvitalisasi 1.640.000
5183.001.001.101
Revitalisasi Taman Budaya Lampung 1.640.000 7. Provinsi Maluku
07
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku 5.580.980
023.15.12 Program Pelestarian Budaya 5.580.980
023.15.12.5183 Pembinaan Kesenian 5.580.980
5183.001
Taman Budaya yang Dibangun dan Direvitalisasi 5.580.980
5183.001.001.101 Revitalisasi Taman Budaya Maluku 5.580.980 8. Kabupaten Lima Puluh Kota
No. Kode Provinsi/Satuan Kerja/Program/Kegiatan/Output /Komponen Biaya (dalam ribuan) Uraian (1) (2) (3) (4)
08
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota 100
023.15.12 Program Pelestarian Budaya 100
023.15.12.5182 Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman 100
5182.003 Museum yang Dibangun dan Direvitalisasi 100
5182.003.101.100 Pembangunan Museum 100
5182.003.101.100.F) Pembangunan Museum PDRI 100 9. Kabupaten Gianyar
09
Dinas Kebudayaan Kabupaten Gianyar 6.500.000
023.15.12 Program Pelestarian Budaya 6.500.000
023.15.12.5182
Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman 6.500.000
5182.003
Museum yang Dibangun dan Direvitalisasi 6.500.000
5182.003.101.100 Pembangunan Museum 6.500.000
5182.003.101.100.H) Pembangunan Museum Subak 6.500.000 10. Kabupaten Natuna
10 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Natuna 5.000.000
023.15.12 Program Pelestarian Budaya 5.000.000
023.15.12.5182
Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman 5.000.000
5182.003 Museum yang Dibangun dan Direvitalisasi 5.000.000
5182.003.101.100 Pembangunan Museum 5.000.000
5182.003.101.100.J) Pembangunan Museum Natuna 5.000.000 11. Kabupaten Deli Serdang
No. Kode Provinsi/Satuan Kerja/Program/Kegiatan/Output /Komponen Biaya (dalam ribuan) Uraian (1) (2) (3) (4)
11
Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kabupaten Deli Serdang 2.000.000
023.15.12 Program Pelestarian Budaya 2.000.000
023.15.12.5182
Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman 2.000.000
5182.003
Museum yang Dibangun dan Direvitalisasi 2.000.000
5182.003.101.100 Pembangunan Museum 2.000.000
5182.003.101.100.L)
Pembangunan Museum Deli Serdang 2.000.000
- Kabupaten Mamasa
12
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa 1.000.000
023.15.12 Program Pelestarian Budaya 1.000.000
023.15.12.5182
Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman 1.000.000
5182.003
Museum yang Dibangun dan Direvitalisasi 1.000.000
5182.003.101.101 Revitalisasi Museum 1.000.000
5182.003.101.101.B) Revitalisasi Museum Kabupaten Mamasa 1.000.000 13. Kabupaten Bintan
13
Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bintan 1.000.000
023.15.12 Program Pelestarian Budaya 1.000.000
023.15.12.5182
Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman 1.000.000
5182.003
Museum yang Dibangun dan Direvitalisasi 1.000.000
5182.003.101.101 Revitalisasi Museum 1.000.000
No. Kode Provinsi/Satuan Kerja/Program/Kegiatan/Output /Komponen Biaya (dalam ribuan) Uraian (1) (2) (3) (4)
5182.003.101.101.P) Revitalisasi Museum Bintan 1.000.000 14. Kabupaten Sumba Barat Daya
14
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumba Barat Daya 650.000
023.15.12 Program Pelestarian Budaya 650.000
023.15.12.5182
Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman 650.000
5182.003
Museum yang Dibangun dan Direvitalisasi 650.000
5182.003.101.101 Revitalisasi Museum 650.000
5182.003.101.101.U)
Revitalisasi Museum Budaya Kabupaten Sumba Barat Daya 650.000 15. Kabupaten Aceh Utara
15
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara 6.500.000
023.15.12 Program Pelestarian Budaya 6.500.000
023.15.12.5182
Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman 6.500.000
5182.005
Cagar Budaya yang Dikembangkan dan Dimanfaatkan 6.500.000
5182.003.101.100 Revitalisasi Cagar Budaya 6.500.000
5182.003.101.101.B) Revitalisasi Situs Samudra Pasai 6.500.000 16. Kota Manado
16
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado 5.000.000
023.15.12 Program Pelestarian Budaya 5.000.000
023.15.12.5182
Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman 5.000.000
5182.003 Museum yang Dibangun dan 5.000.000
No. Kode Provinsi/Satuan Kerja/Program/Kegiatan/Output /Komponen Biaya (dalam ribuan) Uraian (1) (2) (3) (4) Direvitalisasi
5182.003.101.100 Pembangunan Museum 5.000.000
5182.003.101.101.I) Pembangunan Museum Coelacanth Ark 5.000.000 17. Kota Tanjung Pinang
17
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjung Pinang 1.500.000
023.15.12 Program Pelestarian Budaya 1.500.000
023.15.12.5182
Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman 1.500.000
5182.003 Museum yang Dibangun dan Direvitalisasi 1.500.000
5182.003.101.101 Revitalisasi Museum 1.500.000
5182.003.101.101.A)
Revitalisasi Museum Kota Tanjung Pinang 1.500.000 18. Kota Sawahlunto
18
Dinas Kebudayaan, Peninggalan Bersejarah dan Permuseuman Kota Sawahlunto 1.750.000
023.15.12 Program Pelestarian Budaya 1.750.000
023.15.12.5182
Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman 1.750.000
5182.003
Museum yang Dibangun dan Direvitalisasi 1.750.000
5182.003.101.101 Revitalisasi Museum Sawahlunto 1.750.000
5182.003.101.101.G) Revitalisasi Museum Goedang Ransoem 1.750.000 19. Kota Malang
19
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang 1.000.000
023.15.12 Program Pelestarian Budaya 1.000.000
No. Kode Provinsi/Satuan Kerja/Program/Kegiatan/Output /Komponen Biaya (dalam ribuan) Uraian (1) (2) (3) (4)
023.15.12.5182
Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman 1.000.000
5182.003 Museum yang Dibangun dan Direvitalisasi 1.000.000
5182.003.101.101 Revitalisasi Museum 1.000.000
5182.003.101.101.Q) Revitalisasi Museum Mpu Purwa 1.000.000 20. Kota Pontianak
20
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak 2.000.000
023.15.12 Program Pelestarian Budaya 2.000.000
023.15.12.5182
Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman 2.000.000
5182.005 Cagar Budaya yang Dikembangkan dan Dimanfaatkan 2.000.000
5182.003.101.100 Revitalisasi Cagar Budaya 2.000.000
5182.003.101.101.A)
Revitalisasi Keraton Kadriyah Kota Pontianak 2.000.000 21. Kota Makassar
21 Dinas Kebudayaan Kota Makassar 3.000.000
023.15.12 Program Pelestarian Budaya 3.000.000
023.15.12.5182
Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman 3.000.000
5182.003
Museum Yang Dibangun dan Direvitalisasi 3.000.000
5182.003.101.101 Revitalisasi Museum 3.000.000
5182.003.101.101.Q) Revitalisasi Museum Kota Makassar 3.000.000
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHADJIR EFFENDY
