PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENJAMINAN MUTU...
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran LPMP; b. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan perpustakaan; c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan; d. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian; e. pelaksanaan urusan keuangan; dan f. penyusunan laporan LPMP.
