PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENJAMINAN MUTU...
Pasal 33
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Perubahan organisasi dan tata kerja yang diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
