Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LPMP menyelenggarakan fungsi: a. pemetaan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah; b. supervisi satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah dalam penjaminan mutu pendidikan; c. fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah dalam penjaminan mutu pendidikan nasional; d. pengembangan model penjaminan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah secara nasional; e. pengembangan dan pelaksanaan kemitraan di bidang penjaminan mutu pendidikan secara nasional; f. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah; dan g. pelaksanaan urusan administrasi LPMP.
