PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENJAMINAN MUTU...
Pasal 22
BAB 5 — TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi dan kelompok jabatan fungsional dalam melaksanakan tugasnya wajib: a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta kerja sama yang baik di lingkungan internal maupun eksternal LPMP; b. melaksanakan akuntabilitas kinerja; dan c. melaporkan kegiatan yang menjadi tangggung jawabnya kepada atasan secara berjenjang.
