PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENJAMINAN MUTU...
Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Seksi Pendidikan Dasar mempunyai tugas melakukan fasilitasi peningkatan mutu, pengembangan model penjaminan mutu, pengembangan dan pelaksanaan kemitraan penjaminan mutu pendidikan dan evaluasi peningkatan mutu pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar.
(2) Seksi Pendidikan Menengah mempunyai tugas melakukan fasilitasi peningkatan mutu, pengembangan model penjaminan mutu, pengembangan dan pelaksanaan kemitraan penjaminan mutu pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan menengah.
