PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
Pasal 7
BAB 3 — ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaprada, yaitu: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian untuk Angka Kredit bagi Widyaprada Ahli Utama; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi penjaminan mutu pendidikan pada Kementerian untuk Angka Kredit bagi Widyaprada Ahli Madya; dan c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada pada Kementerian atau instansi pemerintah yang membidangi penjaminan mutu pendidikan untuk Angka Kredit bagi Widyaprada Ahli Pertama dan Widyaprada Ahli Muda.
