Pasal 6
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan
perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kehumasan, dan kerumahtanggaan LPPKSPS serta penyiapan bahan kerja sama di bidang penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan calon Kepala Sekolah, Kepala Sekolah, calon Pengawas Sekolah, dan Pengawas Sekolah. (2) Seksi Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan pelaksanaan penyiapan dan peningkatan kompetensi, fasilitasi pemberdayaan, dan pemantauan dan evaluasi peningkatan kompetensi calon Kepala Sekolah dan Kepala Sekolah. (3) Seksi Peningkatan Kompetensi Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan pelaksanaan penyiapan dan peningkatan kompetensi, fasilitasi pemberdayaan, dan pemantauan dan evaluasi peningkatan kompetensi calon Pengawas Sekolah dan Pengawas Sekolah. (4) Seksi Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan informasi calon Kepala Sekolah, Kepala Sekolah, calon Pengawas Sekolah, dan Pengawas Sekolah;
