Pasal 12
BAB 6 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, LPPKSPS berkoordinasi dengan: a. Sekretariat Jenderal; b. Inspektorat Jenderal; c. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah; d. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; e. Badan Penelitian dan Pengembangan; f. Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan; g. pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota; h. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah; i. unit pelaksana teknis yang menangani penjaminan mutu pendidikan; j. unit pelaksana teknis yang menangani pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan; dan k. unit organisasi terkait lainnya di dalam dan di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
