PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM KEPERESIDENAN...
Pasal 18
BAB 5 — TATA KERJA
Kepala Museum Kepresidenan dalam melaksanakan tugasnya: a. wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Direktur Jenderal Kebudayaan dan pimpinan unit kerja yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan Museum Kepresidenan. b. wajib mengolah dan menggunakan laporan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
