PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM KEPERESIDENAN...
Pasal 12
BAB 5 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Museum Kepresidenan harus menyusun: a. peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit kerja di lingkungan Museum Kepresidenan; dan b. analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Museum Kepresidenan.
