PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN SATUAN...
Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN
(1) Pendirian satuan pendidikan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilakukan dengan terlebih dahulu membentuk badan penyelenggara berbadan hukum. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Badan penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berprinsip nirlaba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
