PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN SATUAN...
Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN
Khusus pendirian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, harus memenuhi: a. tersedianya sarana dan prasarana praktik yang sesuai dengan kejuruannya; b. adanya potensi sumber daya wilayah yang memerlukan keahlian kejuruan tertentu; c. adanya potensi lapangan kerja; d. adanya pemetaan satuan pendidikan sejenis di wilayah tersebut; dan e. adanya dukungan masyarakat dan dunia usaha/dunia industri yang dibuktikan dengan dokumen tertulis dari masyarakat dan dunia usaha/industri.
