PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA DI LINGKUNGAN...
Pasal 3
(1) Perencanaan kinerja merupakan dokumen rencana kinerja sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana strategis yang akan dilaksanakan oleh instansi pemerintah melalui berbagai kegiatan tahunan. (2) Perencanaan kinerja terdiri atas: a. Rencana Strategis (Renstra); b. rencana kinerja tahunan; dan c. penetapan kinerja.
