PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang UJIAN NASIONAL PENDIDIKAN KESETARAAN
Pasal 4
(1) UNPK dilaksanakan dua kali dalam satu tahun. (2) UNPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk periode pertama dilaksanakan pada bulan Juli dan periode kedua dilaksanakan pada bulan Oktober. (3) Jadwal pelaksanaan UNPK diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP.
