PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang UJIAN NASIONAL PENDIDIKAN KESETARAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Pendidikan kesetaraan adalah pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan setara SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK mencakup program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, Paket C, dan Paket C Kejuruan;
- Kulliyatul/Tarbiyatul Mu’allimin adalah jenjang pendidikan menengah di pondok pesantren yang setara dengan SMP/SMA yang sederajat dengan masa belajar empat tahun/enam tahun;
- Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan, yang selanjutnya disebut UNPK, adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan yang dilakukan oleh Pemerintah secara nasional;
- Prosedur operasi standar yang selanjutnya disebut POS adalah urutan langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan yang ditetapkan oleh BSNP;
- Nilai Akhir yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara nilai rata-rata laporan hasil belajar pada satuan pendidikan nonformal kesetaraan dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai Ujian Nasional;
- Kriteria kelulusan adalah persyaratan pencapaian minimal untuk dinyatakan lulus.
- Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah Badan mandiri dan profesional yang dibentuk berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Surat keterangan hasil Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang memuat daftar nilai hasil Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
