PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a mempunyai tugas memimpin pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya. (2) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tugas tambahan yang dijabat oleh guru besar yang berstatus pegawai negeri sipil. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri.
