PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah...
Pasal 4
Penyelenggaraan pendidikan SMK/MAK wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
