PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang PEMBELIAN BUKU KURIKULUM 2013 OLEH SEKOLAH
Pasal 3
BAB 3 — PENGIRIMAN BUKU
(1) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan penyedia buku tentang waktu pengiriman buku kurikulum 2013 sampai di sekolah sesuai dengan pesanan masing-masing sekolah. (2) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menginformasikan kepada sekolah tentang waktu pengiriman buku kurikulum 2013 yang dilakukan oleh penyedia buku.
