PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang PEMBELIAN BUKU KURIKULUM 2013 OLEH SEKOLAH
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: www.djpp.kemenkumham.go.id
- Sekolah adalah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
- Buku adalah Buku Siswa dan Buku Guru Kurikulum 2013 yang merupakan buku teks pelajaran dan buku panduan guru yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
- Penyedia buku adalah pemenang lelang buku kurikulum 2013 yang melakukan kontrak payung dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- e-katalog adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis, nama penyedia dan harga buku.
