PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS GALERI NASIONAL INDONESIA
Pasal 3
BAB 1 — RINCIAN TUGAS
Rincian Tugas Seksi Pengumpulan dan Perawatan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan pengkajian karya seni rupa; c. melakukan pengumpulan dan akuisisi karya seni rupa; d. melakukan registrasi, inventarisasi, dan katalogisasi koleksi karya seni rupa; e. melakukan perawatan koleksi karya seni rupa; f. melakukan penyimpanan dan pengamanan koleksi karya seni rupa; g. melakukan evaluasi pelaksanaan pengumpulan dan perawatan karya seni rupa; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan i. melaksanakan penyusunan laporan Seksi. www.djpp.kemenkumham.go.id
