Pasal 1
Rincian Tugas Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran adalah: a. melaksanakan penyusunan program kerja Balai; b. melaksanakan penyelamatan dan pengamanan artefak, fosil, dan situs manusia purba beserta kandungannya; c. melaksanakan zonasi situs manusia purba; d. melaksanakan perawatan dan pengawetan artefak, fosil, dan situs manusia purba beserta kandungannya; e. melaksanakan pengembangan situs manusia purba; f. melaksanakan pemanfaatan situs manusia purba; g. melaksanakan pendokumentasian situs manusia purba; h. melaksanakan penyebarluasan informasi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan situs manusia purba; i. melaksanakan urusan publikasi dan hubungan masyarakat situs manusia purba; j. melaksanakan penyajian koleksi situs manusia purba; k. melaksanakan kemitraan di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan situs manusia purba dengan unit kerja/instansi, lembaga, masyarakat di dalam dan luar negeri; l. melaksanakan pemberian layanan teknis pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan situs manusia purba; m. melaksanakan evaluasi pelaksanaan pelestarian situs manusia purba; n. melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan, kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Balai; o. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Balai; dan p. melaksanakan penyusunan laporan Balai.
