Pasal 4
BAB 2 — PENERIMA BANTUAN
(1) Penerima Bantuan di Kementerian meliputi: a. perseorangan/kelompok masyarakat; b. komunitas budaya; c. satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah/ masyarakat; d. lembaga/organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan; e. pemerintah daerah yang mempunyai urusan di bidang pendidikan dan kebudayaan; dan f. lembaga nonstruktural satuan tugas yang dibentuk oleh pemerintah yang melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan. (2) Perseorangan/kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. peserta didik; b. pendidik dan tenaga kependidikan; c. pelaku seni dan budaya; d. penemu cagar budaya; e. pemerhati pendidikan; f. peneliti bidang pendidikan dan kebudayaan; dan g. kelompok kerja pendidik/tenaga kependidikan. (3) Komunitas budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. komunitas tradisi; b. komunitas kepercayaan; c. komunitas seni; d. komunitas sejarah; e. komunitas sastra; dan f. komunitas adat.
(4) Satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah/masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. perguruan tinggi; b. sekolah menengah atas; c. sekolah menengah kejuruan; d. sekolah menengah pertama; e. sekolah dasar; f. satuan pendidikan pendidikan anak usia dini; g. sekolah luar biasa untuk semua jenjang pendidikan; h. satuan pendidikan nonformal; i. lembaga penyelenggara pendidikan atau pelatihan yang diselenggarakan masyarakat; dan j. lembaga penyelenggara pendidikan layanan khusus untuk setiap jenjang baik pemerintah maupun nonpemerintah. (5) Lembaga/organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. penyelenggara pembinaan pemuda; b. penyelenggara pramuka; c. penyelenggara keolahragaan; d. dewan pendidikan; e. komite sekolah; f. lembaga keagamaan; dan/atau g. lembaga/organisasi kemasyarakatan lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan. (6) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. dinas daerah provinsi/kabupaten/kota; dan b. unit pelaksana teknis daerah yang menangani bidang pendidikan dan kebudayaan. (7) Lembaga nonstruktural/satuan tugas yang dibentuk oleh pemerintah yang melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas:
a. badan akreditasi nasional sekolah/madrasah provinsi; b. badan akreditasi nasional pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal provinsi; dan c. panitia ujian nasional tingkat provinsi.
