PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2019 tentang PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAHDI...
Pasal 18
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Penerima bantuan sarana dan prasarana yang menghasilkan aset menyerahkan berita acara serah terima hasil pekerjaan kepada PPK.
(2) Dalam hal penerima bantuan sarana dan prasarana yang menghasilkan aset merupakan satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, maka berita acara serah terima hasil pekerjaan kepada PPK sebagaimana dimaksud ayat (1) harus ditembuskan kepada pemerintah daerah terkait. (3) Pemerintah daerah yang telah menerima tembusan berita acara serah terima hasil pekerjaan sebagaimana dimaksud ayat (2) melakukan pencatatan aset hasil Bantuan menjadi barang milik daerah.
