PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2019 tentang PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAHDI...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Bantuan Pemerintah yang selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.
- Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
- Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian dari kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kantor/satuan kerja di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
- Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
