PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN KETUA...
Pasal 8
BAB 2 — PEMILIHAN ANGGOTA SENAT
(1) Panitia pemilihan menyampaikan hasil pemilihan calon anggota Senat wakil dari dosen yang profesor dan wakil dari dosen yang bukan profesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 kepada Rektor. (2) Rektor menyampaikan nama-nama anggota Senat terpilih kepada Menteri untuk ditetapkan. (3) Rektor melantik anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
