Pasal 3
BAB 2 — KEANGGOTAAN SENAT
Calon Anggota Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dan huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter Poliklinik UNSRAT; c. berstatus PNS dosen aktif yang melaksanakan kewajiban tridharma sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; d. berusia paling tinggi:
- 66 (enam puluh enam) tahun bagi calon anggota Senat dari wakil dosen yang profesor;
- 61 (enam puluh satu) tahun calon anggota Senat dari wakil dosen yang bukan profesor; pada saat diangkat sesuai dengan tanggal, bulan, dan tahun lahir; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. mempunyai masa kerja paling sedikit 5 (lima) tahun bagi calon anggota Senat dari wakil dosen yang bukan profesor; f. tidak dalam status diperbantukan/dipekerjakan di instansi lain di luar UNSRAT yang dinyatakan secara tertulis; g. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis; h. tidak sedang menjalani izin belajar di luar domisili UNSRAT lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis; i. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; j. menyerahkan surat pernyataan kesediaan menjadi anggota Senat; k. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; l. tidak sedang menjalani hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil tingkat sedang atau berat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan; m. tidak sedang menduduki jabatan tugas tambahan sebagai Wakil Dekan atau Ketua Jurusan/Bagian; dan n. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
