PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN KETUA...
Pasal 11
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Paling lambat 1 (satu) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini, harus dilakukan Pemilihan Anggota dan Ketua Senat sesuai dengan Peraturan Menteri ini. (2) Paling lambat 2 (dua) bulan setelah penetapan Anggota dan Ketua Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (13), Senat harus sudah menyelesaikan Pemilihan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
