PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN KETUA...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Universitas Sam Ratulangi selanjutnya disebut UNSRAT adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi dalam sejumlah ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta apabila memenuhi persyaratan dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Senat UNSRAT selanjutnya disebut Senat adalah organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan melakukan pengawasan bidang akademik.
- Rektor adalah pelaksana tugas (Plt) rektor UNSRAT yang ditunjuk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
